Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Dok. RMOL

Bisnis

Bahlil: Penyalahgunaan Subsidi Harus Dihentikan

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan ketentuan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan negara.

Hal itu ditekankan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sela acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2024 di Jakarta, Senin malam, 7 Oktober 2024.

Ia juga mengingatkan agar praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti penjualan BBM subsidi ke industri dengan selisih harga yang terlalu tinggi, tidak ada lagi.


Bahlil lalu menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi harus dihentikan karena subsidi negara sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.

"Saya minta setop sudah, karena subsidi negara terbesar, subsidi kita terlalu besar," katanya. 

Menteri ESDM menambahkan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat harga minyak dunia yang saat ini sedang tak menentu akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

"Saya mohon untuk mulai hati-hati, mulai hati-hati, karena subsidi kita ini gede, apalagi harga minyak dunia sekarang mulai ada mengkhawatirkan akibat perang yang ada di Timur Tengah," jelasnya. 

Mengenai rencana pembatasan BBM subsidi, Bahlil pada pekan lalu menekan kembali bahwa pemerintah tak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengguna yang berhak mengisi BBM bersubsidi karena masih mengkaji cara yang tepat untuk menerapkan kebijakan BBM Subsidi agar tepat sasaran.

Ia hanya mengingatkan bahwa  orang kaya idealnya tak berhak membeli BBM bersubsidi.

"Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya