Berita

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto/RMOL

Politik

Aksi Mogok Hakim Direspons, Kenaikan Tunjangan Diproses Cepat oleh Pemerintah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi mogok kerja dengan mengajukan cuti, direspons Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto memastikan, alasan mogok kerja 1.748 hakim se-Indonesia yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), didengar pemerintah. 

Katanya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memberikan kesejahteraan yang layak bagi para hakim. Yaitu, memastikan kenaikan tunjangan yang dituntut mereka. 


"Nah, dalam peraturan pemerintah itu nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," ujar Suharto usai menemui perwakilan hakim dari SHI, di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Dia mengklaim dan telah menyampaikan kepada para hakim-hakim yang tergabung dalam SHI, bahwa RPP terkait tunjangan tidak menunggu pergantian presiden dan wakil presiden. 

"Jangan presiden terpilih, diproses Negara itu terus berlanjut. Artinya proses ini kapan endingnya Ya eksekutif yang tahu atau pemerintah," katanya. 

Berdasarkan informasi terkini yang Suharto peroleh, draf kebijakan kenaikan tunjangan hakim tinggal sebentar lagi disahkan, sehingga bisa terealisasi dengan segera. 

"Kalau info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Izin prinsip atau persetujuan prinsip Jum'at kemarin," urainya. 

"Saya menugaskan Dr. Yanto untuk koordinasi Kemenpan, mungkin hari ini ke Setneg, nanti kalau draft RPP-nya sudah Harmonisasi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), ya dia prosesnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah pada umumnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Suharto memastikan tuntutan para hakim yang disetujui tidak seluruhnya, akan tetapi baru 3 tuntutan dari 4. Dimana, soal fasilitas rumah dan keamanan tidak dimasukkan ke dalam RPP. 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renok, ternyata yang deal itu 3, (yaitu) gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," demikian Suharto menambahkan.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya