Berita

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto/RMOL

Politik

Aksi Mogok Hakim Direspons, Kenaikan Tunjangan Diproses Cepat oleh Pemerintah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi mogok kerja dengan mengajukan cuti, direspons Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto memastikan, alasan mogok kerja 1.748 hakim se-Indonesia yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), didengar pemerintah. 

Katanya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memberikan kesejahteraan yang layak bagi para hakim. Yaitu, memastikan kenaikan tunjangan yang dituntut mereka. 


"Nah, dalam peraturan pemerintah itu nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," ujar Suharto usai menemui perwakilan hakim dari SHI, di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Dia mengklaim dan telah menyampaikan kepada para hakim-hakim yang tergabung dalam SHI, bahwa RPP terkait tunjangan tidak menunggu pergantian presiden dan wakil presiden. 

"Jangan presiden terpilih, diproses Negara itu terus berlanjut. Artinya proses ini kapan endingnya Ya eksekutif yang tahu atau pemerintah," katanya. 

Berdasarkan informasi terkini yang Suharto peroleh, draf kebijakan kenaikan tunjangan hakim tinggal sebentar lagi disahkan, sehingga bisa terealisasi dengan segera. 

"Kalau info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Izin prinsip atau persetujuan prinsip Jum'at kemarin," urainya. 

"Saya menugaskan Dr. Yanto untuk koordinasi Kemenpan, mungkin hari ini ke Setneg, nanti kalau draft RPP-nya sudah Harmonisasi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), ya dia prosesnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah pada umumnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Suharto memastikan tuntutan para hakim yang disetujui tidak seluruhnya, akan tetapi baru 3 tuntutan dari 4. Dimana, soal fasilitas rumah dan keamanan tidak dimasukkan ke dalam RPP. 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renok, ternyata yang deal itu 3, (yaitu) gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," demikian Suharto menambahkan.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya