Berita

Barang bukti ribuan pil ekstasi yang diamankan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari 2 pengedar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten/Istimewa

Politik

Polda Metro Jaya Dalami Asal Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Pantai Indah Kapuk (PIK). Baik asal barang terlarang tersebut juga peluang untuk mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Dua pengedar, FP (36) dan FK (29), yang ditangkap di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang sudah ditetapkan jadi DPO.

"Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).


Selain mengejar bandarnya, penyidik juga mengembangkan kasus itu terutama untuk mengenakan TPPU terhadap pelaku.

Donald pun menegaskan Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran narkoba.

"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," paparnya.

Selain menangkap dua pengedar, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet. 

Setelah diamankan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," tandas Donald.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya