Berita

Barang bukti ribuan pil ekstasi yang diamankan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari 2 pengedar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten/Istimewa

Politik

Polda Metro Jaya Dalami Asal Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Pantai Indah Kapuk (PIK). Baik asal barang terlarang tersebut juga peluang untuk mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Dua pengedar, FP (36) dan FK (29), yang ditangkap di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang sudah ditetapkan jadi DPO.

"Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).


Selain mengejar bandarnya, penyidik juga mengembangkan kasus itu terutama untuk mengenakan TPPU terhadap pelaku.

Donald pun menegaskan Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran narkoba.

"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," paparnya.

Selain menangkap dua pengedar, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet. 

Setelah diamankan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," tandas Donald.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya