Berita

Barang bukti ribuan pil ekstasi yang diamankan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari 2 pengedar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten/Istimewa

Politik

Polda Metro Jaya Dalami Asal Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Pantai Indah Kapuk (PIK). Baik asal barang terlarang tersebut juga peluang untuk mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Dua pengedar, FP (36) dan FK (29), yang ditangkap di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang sudah ditetapkan jadi DPO.

"Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).


Selain mengejar bandarnya, penyidik juga mengembangkan kasus itu terutama untuk mengenakan TPPU terhadap pelaku.

Donald pun menegaskan Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran narkoba.

"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," paparnya.

Selain menangkap dua pengedar, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet. 

Setelah diamankan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," tandas Donald.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya