Berita

Ilustrasi minyak goreng/Net

Bisnis

Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 15:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 kepada 49 produsen tengah berjalan. Total utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng tersebut adalah Rp 474 miliar.

Pembayaran utang pemerintah dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pembayaran tersebut sudah hampir 90 persen. Sementara itu, masih ada tujuh perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo, selaku surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.

Menurutnya selama produsen menyepakati hasil verifikasi PT Sucofindo, maka proses pembayaran dapat diselesaikan.

"Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," kata Moga, dikutip Senin (7/10). 

utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Program itu diluncurkan sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya