Berita

Acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," di Yogyakarta, Sabtu (5/10)/Ist

Hukum

Sejumlah Pakar Soroti Putusan Terpidana Korupsi Mardani Maming

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 01:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan hakim PN Banjarmasin atas Perkara Tindak Pidana Korupsi terpidana Mardani H Maming.

Dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," di Yogyakarta, Sabtu (5/10).

Mereka menilai, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming memiliki sejumlah kekeliruan.

Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.

Romli menegaskan bahwa sejak awal  kasus Mardani H Maming ini seharusnya  tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan.

Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya.

"Kalau yang bener begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegas Romli, Minggu (6/10).

Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara  Mardani H Maming ini.

Hal serupa disampaikan  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso  bahwa eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum itu sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Apalagi putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan.

Menurutnya, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini merupakan suatu usaha yang sangat penting. Dia mengatakan kritik yang disampaikan kalangan akademis penting, karena selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim.

Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan.

"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganalisis, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ungkapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya