Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Hukum

Pakar: SK Mardani Maming Belum Tentu Melanggar UU Minerba

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak sepenuhnya melanggar UU Minerba.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi pidana 12 tahun penjara kepada Mardani dalam kasus suap izin pertambangan.

"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan yang tidak. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Minggu (6/10).


Polemik kasus Mardani Maming ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum lainnya. Bahkan kasus ini juga menjadi bahan pengujian Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Sejumlah eksaminator memberikan catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.

Salah satu eksaminator Mahrus Ali menilai keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
 
"Norma Pasal 93 UU 4/2009 tentang Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” urai Mahrus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya