Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Hukum

Pakar: SK Mardani Maming Belum Tentu Melanggar UU Minerba

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak sepenuhnya melanggar UU Minerba.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi pidana 12 tahun penjara kepada Mardani dalam kasus suap izin pertambangan.

"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan yang tidak. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Minggu (6/10).


Polemik kasus Mardani Maming ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum lainnya. Bahkan kasus ini juga menjadi bahan pengujian Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Sejumlah eksaminator memberikan catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.

Salah satu eksaminator Mahrus Ali menilai keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
 
"Norma Pasal 93 UU 4/2009 tentang Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” urai Mahrus.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya