Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Hukum

Pakar: SK Mardani Maming Belum Tentu Melanggar UU Minerba

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak sepenuhnya melanggar UU Minerba.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi pidana 12 tahun penjara kepada Mardani dalam kasus suap izin pertambangan.

"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan yang tidak. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Minggu (6/10).


Polemik kasus Mardani Maming ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum lainnya. Bahkan kasus ini juga menjadi bahan pengujian Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Sejumlah eksaminator memberikan catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.

Salah satu eksaminator Mahrus Ali menilai keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
 
"Norma Pasal 93 UU 4/2009 tentang Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” urai Mahrus.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya