Berita

Miliarder Ong Beng Seng tiba di Pengadilan Negeri di Singapura pada Jumat, 4 Oktober 2024/Net

Dunia

Miliarder F1 Didakwa Tutupi Kasus Korupsi Mantan Menhum Singapura

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti dan pemilik saham Formula Satu (F1) Grand Prix, Ong Beng Seng atas dugaan menutupi tindakan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, S. Iswaran. 

Ong yang kini berusia 78 tahun itu diduga telah memberikan hadiah bernilai tinggi kepada Iswaran dan tidak dilaporkan sesuai dengan prosedur pemerintahan. 

Iswaran sendiri divonis penjara 12 bulan atas lima dakwaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha kenalannya selama menjabat. Dia menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dipenjara di Singapura.


Kasus tersebut menjadi sangat mencolok di Singapura, negara dengan reputasi pemerintah bebas korupsi yang membanggakan. 

Ong sejauh ini belum memberikan komentar atas tuduhan tersebut. 

Mengutip laporan CNA pada Minggu (6/10), Ong tidak mengajukan pembelaan pada pengadilan hari Jumat (4/10). 

"Ong didakwa dengan satu tuduhan membantu Iswaran menerima barang berharga dan satu tuduhan menghalangi keadilan," menurut lembar dakwaan.

Perusahaan Ong, Hotel Properties yang terdaftar di bursa saham Singapura, meminta penghentian perdagangan setelah pengumuman pada hari Kamis (3/10) bahwa ia akan didakwa.

Selama persidangan Iswaran, jaksa penuntut mengatakan mantan menteri tersebut menerima hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris, Grand Prix F1, musikal London, dan perjalanan dengan jet pribadi ke Doha.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya