Berita

Miliarder Ong Beng Seng tiba di Pengadilan Negeri di Singapura pada Jumat, 4 Oktober 2024/Net

Dunia

Miliarder F1 Didakwa Tutupi Kasus Korupsi Mantan Menhum Singapura

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti dan pemilik saham Formula Satu (F1) Grand Prix, Ong Beng Seng atas dugaan menutupi tindakan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, S. Iswaran. 

Ong yang kini berusia 78 tahun itu diduga telah memberikan hadiah bernilai tinggi kepada Iswaran dan tidak dilaporkan sesuai dengan prosedur pemerintahan. 

Iswaran sendiri divonis penjara 12 bulan atas lima dakwaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha kenalannya selama menjabat. Dia menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dipenjara di Singapura.


Kasus tersebut menjadi sangat mencolok di Singapura, negara dengan reputasi pemerintah bebas korupsi yang membanggakan. 

Ong sejauh ini belum memberikan komentar atas tuduhan tersebut. 

Mengutip laporan CNA pada Minggu (6/10), Ong tidak mengajukan pembelaan pada pengadilan hari Jumat (4/10). 

"Ong didakwa dengan satu tuduhan membantu Iswaran menerima barang berharga dan satu tuduhan menghalangi keadilan," menurut lembar dakwaan.

Perusahaan Ong, Hotel Properties yang terdaftar di bursa saham Singapura, meminta penghentian perdagangan setelah pengumuman pada hari Kamis (3/10) bahwa ia akan didakwa.

Selama persidangan Iswaran, jaksa penuntut mengatakan mantan menteri tersebut menerima hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris, Grand Prix F1, musikal London, dan perjalanan dengan jet pribadi ke Doha.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya