Berita

Miliarder Ong Beng Seng tiba di Pengadilan Negeri di Singapura pada Jumat, 4 Oktober 2024/Net

Dunia

Miliarder F1 Didakwa Tutupi Kasus Korupsi Mantan Menhum Singapura

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti dan pemilik saham Formula Satu (F1) Grand Prix, Ong Beng Seng atas dugaan menutupi tindakan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, S. Iswaran. 

Ong yang kini berusia 78 tahun itu diduga telah memberikan hadiah bernilai tinggi kepada Iswaran dan tidak dilaporkan sesuai dengan prosedur pemerintahan. 

Iswaran sendiri divonis penjara 12 bulan atas lima dakwaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha kenalannya selama menjabat. Dia menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dipenjara di Singapura.


Kasus tersebut menjadi sangat mencolok di Singapura, negara dengan reputasi pemerintah bebas korupsi yang membanggakan. 

Ong sejauh ini belum memberikan komentar atas tuduhan tersebut. 

Mengutip laporan CNA pada Minggu (6/10), Ong tidak mengajukan pembelaan pada pengadilan hari Jumat (4/10). 

"Ong didakwa dengan satu tuduhan membantu Iswaran menerima barang berharga dan satu tuduhan menghalangi keadilan," menurut lembar dakwaan.

Perusahaan Ong, Hotel Properties yang terdaftar di bursa saham Singapura, meminta penghentian perdagangan setelah pengumuman pada hari Kamis (3/10) bahwa ia akan didakwa.

Selama persidangan Iswaran, jaksa penuntut mengatakan mantan menteri tersebut menerima hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris, Grand Prix F1, musikal London, dan perjalanan dengan jet pribadi ke Doha.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya