Berita

Proyek pengolahan sampah di Rorotan, Jakarta Utara/Ist

Hukum

Cegah Korupsi, KPK Kasih Rekomendasi PSN Sampah Jakarta Seharga Rp1,3 Triliun

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait proyek pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara yang memiliki pagu anggaran Rp1,3 triliun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, sejak peletakan batu pertama atau groundbreaking pada 13 Mei 2024, pembangunan RDF Plant di Rorotan terus berlanjut dengan capaian progress 40 persen pada 3 Oktober 2024, serta ditargetkan selesai pada Desember 2024.

"Diharapkan, RDF Plant dapat beroperasi awal 2025. Pelaksanaan pembangunan ini yang akan terus dikawal pencegahan korupsinya oleh KPK," kata Linda kepada wartawan, Minggu (6/10).


Berdasarkan hasil analisis dan peninjauan lapangan, kata Linda, KPK memberikan rekomendasi seputar perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan proses serah terima anggaran pada PBJ.

"KPK mendorong Pemprov DKI untuk memastikan harga wajar pada harga satuan, dan melakukan evaluasi terkait harga satuan kebutuhan proyek, guna mencegah terjadinya mark up dan potensi kerugian keuangan daerah," kata Linda.

Linda berharap, jangan sampai standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan harga wajar dan nilai yang berlaku di pasaran.

"Ini yang harus diperhatikan dalam rangka mencegah kerugian keuangan daerah. Pastikan jangan ada penyelewengan dan penggelembungan, karena ini salah satu modus korupsi PBJ," tegas Linda.

Selain itu kata Linda, KPK juga turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat DKI, yang telah melibatkan tenaga ahli teknis untuk meminimalisasi masalah operasional di lapangan.

"Dalam proyek strategis daerah mendatang, KPK berharap Pemprov DKJ juga melakukan probity audit tidak hanya pada pelaksanaan, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga serah terima," pungkas Linda.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya