Berita

KPK mengawal proyek strategis pengolahan sampah Rp1,3 triliun di Rorotan, Jakarta Utara/Ist

Hukum

KPK Pelototi PSN Sampah Rp1,3 Triliun di Jakarta

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan pengawalan pencegahan korupsi terhadap proyek pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Pembangunan tersebut merupakan proyek strategis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai upaya penyelesaian permasalahan sampah dengan total pagu anggaran Rp1,3 triliun.
 
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, pembangunan RDF Plant di Rorotan termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.


"Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan," kata Linda kepada wartawan, Minggu (6/10).

Lalu, mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20 persen, dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm, sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi.

Untuk itu, kata Linda, KPK melakukan upaya pendampingan pencegahan korupsi melakukan koordinasi bersama Pemprov DKI, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ.

"Hingga Desember 2024 nanti, Korsup KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada proyek ini," kata Linda. 

Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, kata Linda, hal itu yang akan menjadi atensi kepada kepala daerah sebagai pemimpin dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan yang memiliki tugas pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah instansi masing-masing.

Dengan upaya tersebut, KPK berharap pembangunan RDF Plant dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, potensi-potensi penyimpangan serta korupsi dapat dicegah secara optimal.

Proyek RDF di Rorotan itu akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton perhari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30 persen total sampah Jakarta.

Hasil RDF rencananya akan dijual ke off-taker, dengan harga sekitar USD24-44 dolar AS per ton. Adanya penjualan itu juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya