Berita

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko/Istimewa

Politik

Dana Kampanye Pilgub Sumsel Maksimal Rp226 Miliar

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 23:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 sebesar Rp226 miliar. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 127 Tahun 2024 yang dirilis pada 28 September 2024 dan telah ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final. 


"Iya, sudah ditetapkan, jumlahnya Rp226 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya, diwartakan RMOLSumsel, Sabtu (5/10).

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan kampanye pasangan calon, namun merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur dana kampanye untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, serta bupati-wakil bupati di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah KPU Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, dan estimasi peserta kampanye. 

Standar biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumsel juga menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan batasan tersebut.

"Dalam menentukan besaran pembatasan ini, kami mengacu pada kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon," jelas Handoko.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya