Berita

Prihandoyo Kuswanto/Ist

Publika

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

OLEH: PRIHANDOYO KUSWANTO
SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 07:36 WIB

INISIATOR Forum Tanah Air (FTA) adalah Chris Komari. Saya mengenal beliau sejak tahun 2010 di diskusi Forum Indonesia Sejahtera (FIS) yang dipandegani (dipimpin) oleh Almarhum Prof Hendarmin dan Mas Ade Muhammad.

Ada juga sahabat saya yang sampai hari ini masih bersahabat, yaitu Ali Syarief, ada Almarhum Hasan Basri, ada Don Lumento, Parikesit, dan Burhan Rosidi. Jadi jauh sebelum kawan-kawan, saya ikut menjadi penggerak FTA di berbagai daerah.

Saya sudah berdebat dengan Chris Komari yang menentang demokrasi Pancasila sejak tahun 2010. Perdebatan itu bukan sehari-dua hari, bulanan, bahkan tahunan.


Saya bagian yang ditawur atau dikeroyok oleh mereka yang ingin Indonesia menjadi liberal seperti demokrasi ala Amerika.

Peristiwa Diskusi Kemang yang diobrak-abrik oleh preman buat saya hal yang tidak mengejutkan dibanding dengan cara-cara menyogok elite politik untuk mengganti UUD 1945 dengan rakyat ditipu UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945, dan ra?yat tidak minta persetujuan untuk amandemen UUD 1945.

Masih kurang ajar ini dibanding para preman mengobrak-abrik acara diskusi, walau para elite politik yang hadir melakukan sumpah serapah, tetapi mengapa pada amandemen yang penuh dengan pelanggaran etika dan demokrasi semua diam membisu.

Sebagian besar kawan saya banyak yang tidak mengerti bahwa FTA adalah mempunyai tujuan dan gerakan memperkokoh demokrasi liberal yang sesungguhnya.

Mereka telah memporak-porandakan UUD 1945 dan Pancasila yang didukung oleh USAID dan NDI, melalui NGO dalam negeri Indonesia yang telah mendukung diamandemennya UUD 1945 tanpa menanyakan pada rakyat Indonesia.

Bahkan kemufakatan jahat ini didahului dengan menghapus Tap MPR No.IV/MPR/1983 dan UU 5/1985 tentang referendum. Sebelum melakukan amandemen kedua, aturan ini dicabut agar rakyat tidak perlu dimintai pertimbangan suara.

Apakah USAID dan NDI yang mensponsori amandemen ini untuk melakukan proses demokrasi? Ya tidak!

Padahal di Amerika sendiri untuk merubah satu ayat butuh jajak pendapat selama dua tahun untuk meminta persetujuan pada rakyat. (Bersambung).

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya