Berita

Prihandoyo Kuswanto/Ist

Publika

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

OLEH: PRIHANDOYO KUSWANTO
SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 07:36 WIB

INISIATOR Forum Tanah Air (FTA) adalah Chris Komari. Saya mengenal beliau sejak tahun 2010 di diskusi Forum Indonesia Sejahtera (FIS) yang dipandegani (dipimpin) oleh Almarhum Prof Hendarmin dan Mas Ade Muhammad.

Ada juga sahabat saya yang sampai hari ini masih bersahabat, yaitu Ali Syarief, ada Almarhum Hasan Basri, ada Don Lumento, Parikesit, dan Burhan Rosidi. Jadi jauh sebelum kawan-kawan, saya ikut menjadi penggerak FTA di berbagai daerah.

Saya sudah berdebat dengan Chris Komari yang menentang demokrasi Pancasila sejak tahun 2010. Perdebatan itu bukan sehari-dua hari, bulanan, bahkan tahunan.


Saya bagian yang ditawur atau dikeroyok oleh mereka yang ingin Indonesia menjadi liberal seperti demokrasi ala Amerika.

Peristiwa Diskusi Kemang yang diobrak-abrik oleh preman buat saya hal yang tidak mengejutkan dibanding dengan cara-cara menyogok elite politik untuk mengganti UUD 1945 dengan rakyat ditipu UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945, dan ra?yat tidak minta persetujuan untuk amandemen UUD 1945.

Masih kurang ajar ini dibanding para preman mengobrak-abrik acara diskusi, walau para elite politik yang hadir melakukan sumpah serapah, tetapi mengapa pada amandemen yang penuh dengan pelanggaran etika dan demokrasi semua diam membisu.

Sebagian besar kawan saya banyak yang tidak mengerti bahwa FTA adalah mempunyai tujuan dan gerakan memperkokoh demokrasi liberal yang sesungguhnya.

Mereka telah memporak-porandakan UUD 1945 dan Pancasila yang didukung oleh USAID dan NDI, melalui NGO dalam negeri Indonesia yang telah mendukung diamandemennya UUD 1945 tanpa menanyakan pada rakyat Indonesia.

Bahkan kemufakatan jahat ini didahului dengan menghapus Tap MPR No.IV/MPR/1983 dan UU 5/1985 tentang referendum. Sebelum melakukan amandemen kedua, aturan ini dicabut agar rakyat tidak perlu dimintai pertimbangan suara.

Apakah USAID dan NDI yang mensponsori amandemen ini untuk melakukan proses demokrasi? Ya tidak!

Padahal di Amerika sendiri untuk merubah satu ayat butuh jajak pendapat selama dua tahun untuk meminta persetujuan pada rakyat. (Bersambung).

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya