Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Ciputra Corpora memborong 46,8 juta saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL).  

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (5/10) disebutkan bahwa tujuan transaksi tersebut dilakukan untuk investasi. Ciputra Corpora membeli saham tersebut di bawah harga pasar.

Manajemen MTDL mengatakan, transaksi pembelian dilakukan pada tanggal 30 September 2024 di harga Rp480 per saham, lebih rendah dari harga pasar MTDL saat ini di level Rp600 per saham. 


"Nilai transaksi tersebut sekitar Rp22,5 miliar di luar pajak dan komisi broker," jelas manajemen MTDL.

Ciputra Corpora adalah pemegang saham pengendali dari MTDL. Dengan transaksi itu, maka kepemilikan saham Ciputra Corpora di MTDL makin tebal dari 4,34 miliar saham atau setara 35,83 persen menjadi 4,44 miliar saham, atau setara 36,21 persen dari total saham yang beredar.

Komisaris MTDL, Candra Ciputra, juga membeli 319 ribu saham MTDL di harga Rp480. 

Dengan transaksi itu, maka total kepemilikan sahamnya di perusahaan mencapai 30,3 juta, atau setara 0,25 persen.

Pada 30 September 2024, terjadi transaksi di pasar negosiasi yang dilakukan oleh tiga broker selaku pembeli, yakni Samuel Sekuritas (IF), Kiwoom Sekuritas (AG), dan Indopremier Sekuritas (PD). Sementara yang bertindak sebagai penjual adalah AG. Rincian transaksi itu masing-masing dilakukan IF 47 juta saham, diikuti AG 4,8 juta, dan PD 4,4 juta.

MTDL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi perangkat teknologi informasi, baik hardware  maupun  software.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya