Berita

Rizieq Shihab/Ist

Politik

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp5 Ribu Triliun, Ini Respons Istana

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo masih terus dihujani berbagai persoalan. Terbaru, Habib Rizieq Shihab dan beberapa warga mengajukan gugatan perdata terhadap istana senilai Rp 5.246,7 triliun.

Sebagaimana tercantum pada data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara  661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Tergugat dalam hal ini adalah Joko Widodo

Sedangkan para penggugat yakni Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.


Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Atas gugatan itu, para penggugat menyampaikan petitum yakni agar hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, kedua menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta petitum ketiga yakni menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,7 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

Ihwal gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono hanya memberikan respon normatif. Ia juga mengingatkan agar para penggugat mengajukan gugatan dengan serius dan bertanggungjawab.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya