Logo PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya Adjie Diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (4/10).
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit, dan meminta penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat sore (4/10).
Untuk itu, tim hukum mengimbau agar Adjie dapat kooperatif pada penjadwalan ulang nanti. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan kapan jadwal ulang dimaksud.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," pungkas Tessa.
Adjie dan 3 orang lainnya sebelumnya telah 'mendeklarasikan diri' sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab mereka telah melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, empat tersangka tersebut kalah.
Adapun 3 tersangka lainnya adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.