Berita

Satu unit mobil Toyota Vellfire dihibahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Mobil Mewah Sitaan Mantan Bupati Lampung Selatan

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit mobil mewah dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainuddin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

Serah terima aset berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam itu dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Thamrin pada Kamis (3/10) 

“Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/10).


Mungki menjelaskan, kendaraan yang dihibahkan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan selaku mantan Bupati Lamsel yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki, merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

"Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” pungkas Mungki.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin, dan sejumlah kepala dinas Pemkab Lamsel.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya