Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilainRp 390 juta./Penerangan Kejari Tegal.

Hukum

Bima Panji Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi  APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menjelaskan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/10).


Bima Panji dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 390 juta.

Hal ini berdasar laporan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober yang dirilis Inspektorat Kabupaten Tegal.

Lanjut Yusuf, usai terpenuhinya segala alat bukti pihaknya langsung menahan tersangka.

"Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Yusuf.

Bima Panji pun dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 jo. UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya