Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilainRp 390 juta./Penerangan Kejari Tegal.

Hukum

Bima Panji Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi  APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menjelaskan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/10).


Bima Panji dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 390 juta.

Hal ini berdasar laporan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober yang dirilis Inspektorat Kabupaten Tegal.

Lanjut Yusuf, usai terpenuhinya segala alat bukti pihaknya langsung menahan tersangka.

"Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Yusuf.

Bima Panji pun dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 jo. UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya