Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilainRp 390 juta./Penerangan Kejari Tegal.

Hukum

Bima Panji Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi  APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menjelaskan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/10).


Bima Panji dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 390 juta.

Hal ini berdasar laporan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober yang dirilis Inspektorat Kabupaten Tegal.

Lanjut Yusuf, usai terpenuhinya segala alat bukti pihaknya langsung menahan tersangka.

"Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Yusuf.

Bima Panji pun dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 jo. UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya