Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilainRp 390 juta./Penerangan Kejari Tegal.

Hukum

Bima Panji Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti jadi tersangka kasus dugaan korupsi  APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menjelaskan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/10).


Bima Panji dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 390 juta.

Hal ini berdasar laporan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober yang dirilis Inspektorat Kabupaten Tegal.

Lanjut Yusuf, usai terpenuhinya segala alat bukti pihaknya langsung menahan tersangka.

"Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Yusuf.

Bima Panji pun dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 jo. UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya