Berita

Dr Janpatar Simamora/Ist

Politik

Jadi Pengawas Layanan Publik, Ombudsman RI Tak Boleh Tersandera Kepentingan Politis

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 21:28 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ombudsman RI selaku lembaga pengawasan layanan publik selayaknya tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik tertentu. Sebab, layanan publik yang prima menjadi hak seluruh masyarakat tanpa harus memandang warna politis masing-masing.

Penegasan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Dr Janpatar Simamora terkait semakin tidak jelasnya kelanjutan dari proses seleksi calon kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dan beberapa daerah lain seperti Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu.

“Masyarakat harus mendapatkan layanan publik yang baik. Dan kita bisa tau tanpa pengawasan, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan baik dari instansi layanan publik,” katanya, Kamis (3/10).


Akademisi Universitas HKPB Nommensen ini menegaskan, Ombudsman RI selaku pemangku kebijakan terkait seleksi calon kepala Ombudsman RI perwakilan pada 6 provinsi tersebut harus segera memberikan kepastian hukum atas tahapan yang sudah berjalan. Jangan sampai, Ombudsman RI justru abai terhadap hak para peserta yang sudah berjuang hingga tahapan yang kini sudah memasuki 4 besar.

“Mereka ini adalah warga negara yang memiliki hak terkait dengan kepastian hukum atas proses yang mereka ikuti. Dan saya kira tidak ada alasan yang urgen yang dapat berimplikasi pada pembatalan proses tersebut,” tegasnya.

Janpatar juga menegaskan, desakan dari masyarakat untuk menuntaskan seleksi ini menjadi hal yang wajar. Hal ini karena kebutuhan mereka atas hak pelayanan publik yang berkualitas. 

“Tanpa menafikan penempatan seorang plt kepala ombudsman, namun saya kira kehadiran kepala ombudsman perwakilan daerah yang definitif tentu akan mempunyai membuat kinerja mereka lebih optimal,” sebutnya.

Pada sisi lain kata Janpatar, jika memang Ombudsman RI tidak mampu menuntaskan hal ini. Maka sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebaiknya mereka mundur saja. Hal ini juga harus menjadi perhatian dari Komisi II DPR RI. 

“Jangan justru Komisi II DPR RI terkesan membiarkan ombudsman tersandera kepentingan politik. Ingat, yang dipertaruhkan adalah kepentingan masyarakat lintas golongan tanpa memandang pandangan politik,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya