Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Terbitkan UU RPJPN 2045, Jokowi Bisa Bikin RKP Setahun Pertama Pemerintah Prabowo

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menerbitkan UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. 

Dalam regulasi itu, Jokowi dapat membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ketentuan tersebut diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, dari dokumen salinan UU RPJPN Tahun 2025-2045, yang diakses dari laman JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Kamis (3/10). 


Dijelaskan dalam UU itu bahwa Presiden sebelumnya dapat menyusun RKP untuk pemerintahan selanjutnya dalam jangka waktu setahun, sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

"Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya, dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025—2045," tulis UU RPJPN 2025-2045.

Karena ketentuan tersebut, berarti Jokowi dapat menyusun RKP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, RKP yang dibuat Presiden ketujuh RI itu dapat menjadi landasan untuk merancang anggaran negara yang akan dibelanjakan dan diperoleh nantinya di tahun 2025. 

"RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) UU RPJPN 2025-2045.

"Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sambung Pasal 9 ayat (3) UU RPJPN 2025-2045 menegaskan. 

UU RPJPN 2025-2045 diundangkan dan ditetapkan pada 13 September 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya