Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Terbitkan UU RPJPN 2045, Jokowi Bisa Bikin RKP Setahun Pertama Pemerintah Prabowo

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menerbitkan UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. 

Dalam regulasi itu, Jokowi dapat membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ketentuan tersebut diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, dari dokumen salinan UU RPJPN Tahun 2025-2045, yang diakses dari laman JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Kamis (3/10). 

Dijelaskan dalam UU itu bahwa Presiden sebelumnya dapat menyusun RKP untuk pemerintahan selanjutnya dalam jangka waktu setahun, sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

"Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya, dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025—2045," tulis UU RPJPN 2025-2045.

Karena ketentuan tersebut, berarti Jokowi dapat menyusun RKP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, RKP yang dibuat Presiden ketujuh RI itu dapat menjadi landasan untuk merancang anggaran negara yang akan dibelanjakan dan diperoleh nantinya di tahun 2025. 

"RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) UU RPJPN 2025-2045.

"Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sambung Pasal 9 ayat (3) UU RPJPN 2025-2045 menegaskan. 

UU RPJPN 2025-2045 diundangkan dan ditetapkan pada 13 September 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya