Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Terbitkan UU RPJPN 2045, Jokowi Bisa Bikin RKP Setahun Pertama Pemerintah Prabowo

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menerbitkan UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. 

Dalam regulasi itu, Jokowi dapat membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ketentuan tersebut diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, dari dokumen salinan UU RPJPN Tahun 2025-2045, yang diakses dari laman JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Kamis (3/10). 


Dijelaskan dalam UU itu bahwa Presiden sebelumnya dapat menyusun RKP untuk pemerintahan selanjutnya dalam jangka waktu setahun, sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

"Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya, dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025—2045," tulis UU RPJPN 2025-2045.

Karena ketentuan tersebut, berarti Jokowi dapat menyusun RKP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, RKP yang dibuat Presiden ketujuh RI itu dapat menjadi landasan untuk merancang anggaran negara yang akan dibelanjakan dan diperoleh nantinya di tahun 2025. 

"RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) UU RPJPN 2025-2045.

"Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sambung Pasal 9 ayat (3) UU RPJPN 2025-2045 menegaskan. 

UU RPJPN 2025-2045 diundangkan dan ditetapkan pada 13 September 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya