Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Terbitkan UU RPJPN 2045, Jokowi Bisa Bikin RKP Setahun Pertama Pemerintah Prabowo

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menerbitkan UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. 

Dalam regulasi itu, Jokowi dapat membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ketentuan tersebut diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, dari dokumen salinan UU RPJPN Tahun 2025-2045, yang diakses dari laman JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Kamis (3/10). 


Dijelaskan dalam UU itu bahwa Presiden sebelumnya dapat menyusun RKP untuk pemerintahan selanjutnya dalam jangka waktu setahun, sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

"Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya, dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025—2045," tulis UU RPJPN 2025-2045.

Karena ketentuan tersebut, berarti Jokowi dapat menyusun RKP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, RKP yang dibuat Presiden ketujuh RI itu dapat menjadi landasan untuk merancang anggaran negara yang akan dibelanjakan dan diperoleh nantinya di tahun 2025. 

"RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) UU RPJPN 2025-2045.

"Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sambung Pasal 9 ayat (3) UU RPJPN 2025-2045 menegaskan. 

UU RPJPN 2025-2045 diundangkan dan ditetapkan pada 13 September 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya