Berita

Iswaran meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis, 3 Oktober 2024/CNA

Dunia

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar selama tujuh tahun dari dua pengusaha kenalannya.

Pria berusia 62 tahun itu telah mengaku bersalah pada hari pertama persidangan, sehingga mempersingkat persidangan yang seharusnya berlangsung lama dengan 56 saksi penuntut.

Dalam pembacaan vonis pada Kamis (3/10), Hakim Vincent Hoong mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan tanggapan dari jaksa penuntut dan pembela.


Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

"Menurut saya, sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hakim Hoong, seperti dimuat CNA News.

Hakim Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan seperti total durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang didudukinya, dan kerugian keseluruhan bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

Dikatakan Hoong, Iswaran juga ketahuan bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dan  secara khusus meminta barang-barang tersebut.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk "menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung", kata Hakim Hoong.

Pengacara Iswaran meminta agar hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 4 sore di Pengadilan Negeri hari itu.

Namun, ia menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembelaan dari Iswaran, dengan mengacu pada kemungkinan banding.

Dikatakan bahwa Iswaran tetap bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura untuk sementara waktu.

Hukuman tersebut dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan karena ditemukan catatan penerbangan jet pribadi milik Ketua GP Singapura Ong Beng Seng.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Ia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibayar oleh Singapore GP, tempat Ong menjadi pemegang saham mayoritas.

Biaya perjalanan ditaksir menghabiskan biaya hingga 15.500 dolar AS. Iswaran tidak membayar kembali Ong maupun Singapore GP untuk semua biaya tersebut hingga setelah CPIB menemukan manifes penerbangan jet pribadi tersebut, dan tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pemerintah.

Dakwaan kedua yakni hadiah 10 tiket Green Room untuk Grand Prix F1 Singapura 2017 senilai 42.265 dolar AS dari Ong pada  September 2017.

Tamu yang memiliki tiket Green Room memiliki akses ke semua zona dan panggung hiburan, bar terbuka dengan anggur, bir, dan minuman ringan, serta duta suite khusus untuk memenuhi kebutuhan tamu.

Dakwaan lainnya, yakni Iswaran berusaha menghalangi pengadilan dengan membayar 5.700 dolar AS kepada Singapore GP untuk menutupi biaya tiket kelas bisnisnya dari Doha ke Singapura pada tanggal 11 Desember 2022.

Terakhir, pada bulan Januari 2022, Iswaran memperoleh 14 botol alkohol melalui Lum Kok Seng, direktur pelaksana Lum Chang Holdings, sebuah perusahaan manajemen properti, desain interior, dan konstruksi.
Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela mengembalikan 380.305 dolar Singapura kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada tanggal 24 September.

Antara November 2015 dan Desember 2022, Iswaran memperoleh barang-barang berharga seperti tiket musik, sepak bola, dan Formula 1 dari pemegang saham mayoritas Singapore GP Ong Beng Seng, serta botol wiski dan anggur dari bos konstruksi Lum Kok Seng.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya