Berita

Iswaran meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis, 3 Oktober 2024/CNA

Dunia

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar selama tujuh tahun dari dua pengusaha kenalannya.

Pria berusia 62 tahun itu telah mengaku bersalah pada hari pertama persidangan, sehingga mempersingkat persidangan yang seharusnya berlangsung lama dengan 56 saksi penuntut.

Dalam pembacaan vonis pada Kamis (3/10), Hakim Vincent Hoong mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan tanggapan dari jaksa penuntut dan pembela.

Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

"Menurut saya, sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hakim Hoong, seperti dimuat CNA News.

Hakim Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan seperti total durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang didudukinya, dan kerugian keseluruhan bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

Dikatakan Hoong, Iswaran juga ketahuan bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dan  secara khusus meminta barang-barang tersebut.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk "menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung", kata Hakim Hoong.

Pengacara Iswaran meminta agar hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 4 sore di Pengadilan Negeri hari itu.

Namun, ia menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembelaan dari Iswaran, dengan mengacu pada kemungkinan banding.

Dikatakan bahwa Iswaran tetap bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura untuk sementara waktu.

Hukuman tersebut dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan karena ditemukan catatan penerbangan jet pribadi milik Ketua GP Singapura Ong Beng Seng.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Ia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibayar oleh Singapore GP, tempat Ong menjadi pemegang saham mayoritas.

Biaya perjalanan ditaksir menghabiskan biaya hingga 15.500 dolar AS. Iswaran tidak membayar kembali Ong maupun Singapore GP untuk semua biaya tersebut hingga setelah CPIB menemukan manifes penerbangan jet pribadi tersebut, dan tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pemerintah.

Dakwaan kedua yakni hadiah 10 tiket Green Room untuk Grand Prix F1 Singapura 2017 senilai 42.265 dolar AS dari Ong pada  September 2017.

Tamu yang memiliki tiket Green Room memiliki akses ke semua zona dan panggung hiburan, bar terbuka dengan anggur, bir, dan minuman ringan, serta duta suite khusus untuk memenuhi kebutuhan tamu.

Dakwaan lainnya, yakni Iswaran berusaha menghalangi pengadilan dengan membayar 5.700 dolar AS kepada Singapore GP untuk menutupi biaya tiket kelas bisnisnya dari Doha ke Singapura pada tanggal 11 Desember 2022.

Terakhir, pada bulan Januari 2022, Iswaran memperoleh 14 botol alkohol melalui Lum Kok Seng, direktur pelaksana Lum Chang Holdings, sebuah perusahaan manajemen properti, desain interior, dan konstruksi.
Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela mengembalikan 380.305 dolar Singapura kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada tanggal 24 September.

Antara November 2015 dan Desember 2022, Iswaran memperoleh barang-barang berharga seperti tiket musik, sepak bola, dan Formula 1 dari pemegang saham mayoritas Singapore GP Ong Beng Seng, serta botol wiski dan anggur dari bos konstruksi Lum Kok Seng.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya