Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ditentang Indonesia dan Sejumlah Negara, UU Anti-Deforestasi Kemungkinan akan Ditunda

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa kemungkinan akan menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi atau penebangan hutan, selama satu tahun.

Usulan penundaan tersebut mengikuti seruan sejumlah pelaku industri dan pemerintah di seluruh dunia, 

Pada Maret tahun ini, sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan hal itu akan merugikan petani blok itu sendiri, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang gundul.


Para pegiat lingkungan juga mengecam langkah Uni Eropa.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penebangan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

"Ursula von der Leyen mungkin juga termasuk  menggunakan gergaji mesin itu sendiri. Orang-orang di Eropa tidak menginginkan produk deforestasi, tetapi itulah yang akan mereka dapatkan dari penundaan ini," kata Greenpeace, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (3/10).

WWF mengatakan penundaan tersebut menimbulkan keraguan serius atas komitmen Komisi untuk memenuhi janji-janji lingkungan UE.

Peraturan deforestasi Uni Eropa, atau EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet, dan produk terkait,  membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Perusahaan juga harus memetakan rantai pasokan mereka secara digital hingga ke lahan tempat bahan baku mereka ditanam, bahkan di pertanian kecil di daerah pedesaan terpencil. 

Malaysia dan Indonesia termasuk negara yang menentang tindakan tersebut. Bahkan, Indonesia menginisiasi Surat Bersama yang  isinya menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan undang-undang tersebut. 

Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Eurocommerce, yang mewakili industri ritel Eropa, mengatakan bersyukur Komisi telah mengakui kekhawatirannya mengenai kepatuhan dan kemungkinan gangguan rantai pasokan.

Sementara Brussels berpendapat bahwa EUDR diperlukan untuk mengakhiri kontribusi blok tersebut terhadap deforestasi, penyebab utama kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Menurut data WWF, UE adalah kontributor deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya