Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ditentang Indonesia dan Sejumlah Negara, UU Anti-Deforestasi Kemungkinan akan Ditunda

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa kemungkinan akan menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi atau penebangan hutan, selama satu tahun.

Usulan penundaan tersebut mengikuti seruan sejumlah pelaku industri dan pemerintah di seluruh dunia, 

Pada Maret tahun ini, sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan hal itu akan merugikan petani blok itu sendiri, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang gundul.


Para pegiat lingkungan juga mengecam langkah Uni Eropa.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penebangan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

"Ursula von der Leyen mungkin juga termasuk  menggunakan gergaji mesin itu sendiri. Orang-orang di Eropa tidak menginginkan produk deforestasi, tetapi itulah yang akan mereka dapatkan dari penundaan ini," kata Greenpeace, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (3/10).

WWF mengatakan penundaan tersebut menimbulkan keraguan serius atas komitmen Komisi untuk memenuhi janji-janji lingkungan UE.

Peraturan deforestasi Uni Eropa, atau EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet, dan produk terkait,  membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Perusahaan juga harus memetakan rantai pasokan mereka secara digital hingga ke lahan tempat bahan baku mereka ditanam, bahkan di pertanian kecil di daerah pedesaan terpencil. 

Malaysia dan Indonesia termasuk negara yang menentang tindakan tersebut. Bahkan, Indonesia menginisiasi Surat Bersama yang  isinya menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan undang-undang tersebut. 

Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Eurocommerce, yang mewakili industri ritel Eropa, mengatakan bersyukur Komisi telah mengakui kekhawatirannya mengenai kepatuhan dan kemungkinan gangguan rantai pasokan.

Sementara Brussels berpendapat bahwa EUDR diperlukan untuk mengakhiri kontribusi blok tersebut terhadap deforestasi, penyebab utama kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Menurut data WWF, UE adalah kontributor deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya