Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Meski Ada Impor, Harga Gabah di Tingkat Petani Tetap di Atas HPP

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Impor beras yang dilakukan Pemerintah dinilai masih dalam taraf wajar. 

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan,  impor beras yang diterapkan Pemerintah masih terbilang efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan dan kesejahteraan petani. 

Sebab menurutnya, langkah impor hanya berdampak pada inflasi jika dilakukan ketika produksi beras dalam negeri mengalami penurunan.


"Kebijakan impor beras ini sangat efektif. Terbukti dengan adanya impor, harga gabah di tingkat petani masih tetap berada di atas Harga Pokok Produksi (HPP)," ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Kamis (3/10).

Sadar memandang, langkah Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah memperhatikan kesejahteraan petani, khususnya dalam merumuskan kebijakan impor beras.

"Regulasi HPP dari Bapanas sangat membantu petani. Struktur perhitungan HPP gabah telah memperhitungkan biaya riil produksi dan keuntungan yang wajar bagi petani," jelasnya.

Terkait upaya Pemerintah dalam menjaga agar kebijakan impor tetap selaras dengan target swasembada pangan nasional, Sadar mengungkapkan bahwa neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik.

Hal itu memungkinkan Pemerintah memprediksi kapan impor perlu dilakukan secara tepat, sehingga impor beras diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga pangan, tanpa mengorbankan target swasembada maupun kesejahteraan petani di Indonesia.

"Neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik, sehingga dapat diprediksi dengan tepat kapan impor harus dilakukan," tambahnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), Sutarto Alimoeso mengatakan, sejatinya impor beras dilakukan karena pasokan dalam negeri yang kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk tujuan komersial. 

Sehingga dengan begitu, kebijakan impor bukanlah penyebab inflasi, terutama karena beras impor dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), dan ditujukan sebagai bantuan pangan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Impor beras bukan penyebab inflasi. Tujuan impor adalah memastikan ketersediaan pangan dan menstabilkan harga melalui program SPHP, di mana beras dijual di bawah harga pasar," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya