Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Meski Ada Impor, Harga Gabah di Tingkat Petani Tetap di Atas HPP

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Impor beras yang dilakukan Pemerintah dinilai masih dalam taraf wajar. 

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan,  impor beras yang diterapkan Pemerintah masih terbilang efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan dan kesejahteraan petani. 

Sebab menurutnya, langkah impor hanya berdampak pada inflasi jika dilakukan ketika produksi beras dalam negeri mengalami penurunan.

"Kebijakan impor beras ini sangat efektif. Terbukti dengan adanya impor, harga gabah di tingkat petani masih tetap berada di atas Harga Pokok Produksi (HPP)," ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Kamis (3/10).

Sadar memandang, langkah Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah memperhatikan kesejahteraan petani, khususnya dalam merumuskan kebijakan impor beras.

"Regulasi HPP dari Bapanas sangat membantu petani. Struktur perhitungan HPP gabah telah memperhitungkan biaya riil produksi dan keuntungan yang wajar bagi petani," jelasnya.

Terkait upaya Pemerintah dalam menjaga agar kebijakan impor tetap selaras dengan target swasembada pangan nasional, Sadar mengungkapkan bahwa neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik.

Hal itu memungkinkan Pemerintah memprediksi kapan impor perlu dilakukan secara tepat, sehingga impor beras diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga pangan, tanpa mengorbankan target swasembada maupun kesejahteraan petani di Indonesia.

"Neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik, sehingga dapat diprediksi dengan tepat kapan impor harus dilakukan," tambahnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), Sutarto Alimoeso mengatakan, sejatinya impor beras dilakukan karena pasokan dalam negeri yang kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk tujuan komersial. 

Sehingga dengan begitu, kebijakan impor bukanlah penyebab inflasi, terutama karena beras impor dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), dan ditujukan sebagai bantuan pangan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Impor beras bukan penyebab inflasi. Tujuan impor adalah memastikan ketersediaan pangan dan menstabilkan harga melalui program SPHP, di mana beras dijual di bawah harga pasar," tambahnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya