Berita

Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah)/RMOL

Politik

KPK Pasti Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung ke Pelapor

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap perkembangan laporan masyarakat akan selalu disampaikan kepada pihak pelapor. Termasuk terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK pada Mei 2024 lalu.

"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan perkembangan terhadap pelaporan tersebut akan disampaikan kepada pelapor. Baik itu permintaan data tambahan atau bila perkaranya sudah ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut," kata Tessa kepada RMOL, Rabu (2/10).


Sebelumnya pada Senin (27/5), KSST yang merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara telah membuat laporan ke KPK.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya telah membuat aduan masyarakat kepada KPK terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejagung.

"Terlapornya Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN dan lainnya," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (27/5).

Sementara dari berkas laporan, pihak-pihak yang dilaporkan ada 4 orang, yakni Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang berinisial ST; lalu Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI dan selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; pejabat DJKN bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pembuat appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri.

"Iya kerugian negara, ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," pungkas Ronald.

Sementara itu, pengacara Deolipa Yumara mengatakan, terdapat adanya persengkongkolan jahat dalam proses lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp9,7 triliun.

"Pemenang lelang ini adalah satu perusahaan yang baru berdiri, belum sampai 5 bulan berdiri nih perusahaan, bahkan ketika ada penjelasan lelang ini perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya. Perusahaan inilah kemudian yang memenangkan lelang," katanya.

"Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi dia menang lelang. Dan peserta lelang cuma 1 peserta ini saja. Ini lah yang diduga adanya kongkalikong dari proses lelang ini," sambung Deolipa yang turut didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya