Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net

Hukum

KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi IUP Kaltim

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dipanggil tim penyidik KPK.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik telah memanggil 5 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (2/10).


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Zakariyansyah Iban selaku ASN, Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim, dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Untuk saksi Awang Faroek, Donna yang juga merupakan putri Awang, dan Rudy Ong Chandra yang juga Komisaris PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, diketahui telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. 

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya