Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL
Kasus dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menyeret Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah perlu diusut tuntas KPK.
Desakan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang telah melaporkan kasus tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu.
Menurut Boyamin kasus tersebut harus dibuat terang benderang karena sudah merusak citra Kejagung.
"Kasus lelang yang melibatkan Jampidsus Kejagung sudah kami serahkan ke KPK agar bisa cepat didalami," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (2/10).
Pada dasarnya, MAKI berharap KPK bisa menggali secara detail kasus tersebut agar otak di balik praktik rasuah tersebut terungkap.
"Kalau soal Pak Febrie (terlapor) itu kami serahkan ke KPK. Itu kan termasuk lelang tangan, istilahnya barang lelang diduga ada yang main. Apakah itu sampai ke Febrie atau ada orang lain yang nakal, biarkan KPK mendalami," jelasnya.
Jampidsus Kejagung dilaporkan MAKI bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Indonesia Police Watch (IPW) tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 27 Mei 2024.
Tidak hanya Febrie, KSST juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK atas dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).