Berita

Spanduk tuntutan agar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diproses Dewas KPK/Ist

Hukum

Tersandung Kasus Etik, Alexander Marwata Harusnya Jadi Contoh Terpuji

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata perlu ditindaklanjuti serius oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebagaimana keterangan Polda Metro Jaya, Alex diduga melanggar kode etik lantaran melakukan pertemuan dengan terpidana eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Alexander Marwata seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, tapi justru melakukan tindakan tidak terpuji sebagai aparat penegak hukum,” tegas Koordinator Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).


Pertemuan Alex dengan Eko dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor.

"Alex juga diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK No 3/2021 Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat," tandasnya.

Sementara itu, Alex telah mengklarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Ia berujar, pertemuan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada sprinlidik," ujar Alex belum lama ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya