Berita

Spanduk tuntutan agar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diproses Dewas KPK/Ist

Hukum

Tersandung Kasus Etik, Alexander Marwata Harusnya Jadi Contoh Terpuji

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata perlu ditindaklanjuti serius oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebagaimana keterangan Polda Metro Jaya, Alex diduga melanggar kode etik lantaran melakukan pertemuan dengan terpidana eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Alexander Marwata seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, tapi justru melakukan tindakan tidak terpuji sebagai aparat penegak hukum,” tegas Koordinator Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).


Pertemuan Alex dengan Eko dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor.

"Alex juga diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK No 3/2021 Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat," tandasnya.

Sementara itu, Alex telah mengklarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Ia berujar, pertemuan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada sprinlidik," ujar Alex belum lama ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya