Berita

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono/Net

Politik

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar  Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Bimtek ini dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, menjelaskan MK diberi kewenangan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan MK dapat memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.


"Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikan perkaranya,” kata Fajar seperti dikutip redaksi, Rabu (2/10).

Terkait dengan kewenangan MK menangani perkara PHP Kada ini, Fajar menjabarkan beberapa dalil permohonan yang sering muncul. 

Di antaranya soal penggelembungan suara, pengurangan suara, sistem noken, kriminalisasi calon, tidak terdapatnya pemilihan di beberapa tempat, intimidasi dan mobilisasi pemilih, dan lainnya.

“Seperti persoalan intimidasi ini umumnya terungkap saat persidangan,” jelas Fajar.

Panitera MK Muhidin menambahkan pihaknya telah mempersiapkan dua mekanisme PHP yakni daring dan luring dengan hadir langsung mengantarkan berkas ke MK. 

“Mengingat pelaksanaan Pilkada nanti pada 27 November 2024 dan penghitungannya akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Maka, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan," jelasnya.

"Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tandas Muhidin.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya