Berita

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono/Net

Politik

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar  Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Bimtek ini dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, menjelaskan MK diberi kewenangan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan MK dapat memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.


"Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikan perkaranya,” kata Fajar seperti dikutip redaksi, Rabu (2/10).

Terkait dengan kewenangan MK menangani perkara PHP Kada ini, Fajar menjabarkan beberapa dalil permohonan yang sering muncul. 

Di antaranya soal penggelembungan suara, pengurangan suara, sistem noken, kriminalisasi calon, tidak terdapatnya pemilihan di beberapa tempat, intimidasi dan mobilisasi pemilih, dan lainnya.

“Seperti persoalan intimidasi ini umumnya terungkap saat persidangan,” jelas Fajar.

Panitera MK Muhidin menambahkan pihaknya telah mempersiapkan dua mekanisme PHP yakni daring dan luring dengan hadir langsung mengantarkan berkas ke MK. 

“Mengingat pelaksanaan Pilkada nanti pada 27 November 2024 dan penghitungannya akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Maka, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan," jelasnya.

"Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tandas Muhidin.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya