Berita

Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (1/10). 

Mereka mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Koordinator aksi, Irwan mengungkapkan, Alexander Marwata diduga telah melakukan hubungan langsung dengan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.


Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (28/9). 

Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia," kata Irwan.

Tindakan yang dilakukan Alexander Marwata, lanjut dia, juga telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. 

Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 
 
Selain, tambahnya,  tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Perdewas KPK RI No. 3 Tahun 2021) pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya