Berita

Ilustrasi galon polikarbonat/Ist

Kesehatan

Survei: Mayoritas Kantor Pemerintah hingga Rumah Sakit Tetap Pakai Galon Polikarbonat

SELASA, 01 OKTOBER 2024 | 19:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat masih digunakan mayoritas perkantoran di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Hal itu terkuak dalam survei Pusat Riset Konsumen Ganesha terhadap 94 lembaga, baik kantor pemerintahan, rumah sakit, dan kantor media yang ada di wilayah Jadetabek terkait penggunaan AMDK galon polikarbonat.

Peneliti Senior Pusat Riset Konsumen Ganesha, Aan Rusdianto mengatakan, survei ini dilakukan untuk melakukan pendataan seberapa banyak kantor lembaga yang sudah peduli terhadap pentingnya pemakaian kemasan air minum sehat sekaligus tidak menimbulkan sampah terhadap lingkungan.


Survei tersebut dilakukan selama seminggu dengan menyebarkan sejumlah tim mendatangani 94 lembaga/organisasi. Selain itu, ada juga tim yang melakukan pengumpulan data cara menelepon langsung lembaga terkait.

"Hasilnya, sebanyak 89,36 persen responden menggunakan AMDK galon polikarbonat, 5,32 persen menggunakan AMDK galon sekali pakai, dan 5,32 persen menggunakan keduanya," kata Aan dalam siaran persnya, Selasa (1/10).

Dari instansi pemerintah yang disurvei, hanya 4 dari 36 yang tidak menggunakan AMDK galon polikarbonat. Sementara, dari 33 rumah sakit yang disurvei, hanya 1 yang tidak menggunakan AMDK galon polikarbonat, dan 2 menggunakan AMDK galon polikarbonat dan galon sekali pakai.

Sementara dari 25 kantor media, hanya 2 yang tidak menggunakan AMDK galon polikarbonat dan 1 menggunakan AMDK polikarbonat dan galon sekali pakai.

Aan menjabarkan, alasan responden tetap menggunakan AMDK galon polikarbonat karena lebih efisien, praktis, dan ramah lingkungan.

"Selain sehat, mereka menggunakan AMDK galon polikarbonat karena lebih efisien dan tidak repot harus mendaur ulang serta tidak menimbulkan sampah," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya