Berita

Sosialisasi Edukasi Antipungli, Gratifikasi, dan Judi Online di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Cara DPMPTSP Cegah Gratifikasi dan Judi Online

SELASA, 01 OKTOBER 2024 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta punya cara dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai bahaya pungutan liar, gratifikasi, dan judi online.

Salah satunya melalui sosialisasi Edukasi Antipungli, Gratifikasi, dan Judi Online yang digelar di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pekan lalu. 

Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan berharap, kegiatan sosialisasi itu dapat memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan integritas para petugas, baik yang berada di lapangan maupun di kantor.


“Saya yakin dengan adanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di Jakarta akan semakin tinggi," kata Iwan dikutip Selasa (1/10).

Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut dihadiri oleh 150 petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dan juru ukur. 

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara online oleh seluruh unit pelayanan DPMPTSP dari 267 kelurahan, 44 kecamatan, dan enam kota/kabupaten administrasi, serta di tingkat dinas.

Iwan menerangkan, petugas AJIB memiliki tanggung jawab dalam mendampingi proses administrasi pelayanan perizinan kepada masyarakat secara langsung, baik di kantor maupun di lapangan. 

Sementara petugas ukur bertugas melakukan pengukuran teknis di lapangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Para petugas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyuapan atau gratifikasi karena bertemu langsung dengan masyarakat yang seringkali dilakukan di lingkungan luar kantor dan minim pengawasan langsung dari atasan. 

"Oleh karena itu, kehadiran mereka dalam kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas mereka," kata Iwan.

Ia juga menegaskan, penyuapan adalah tindakan yang tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga mencoreng nilai-nilai pribadi sebagai pelayan publik. 

Begitu pula judi online yang berdampak pada finansial, serta menyerang privasi dan otoritas individu yang terlibat.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya