Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat/Ist

Hukum

PTUN Jabar Harus Hati-hati Putuskan Perkara Proyek PSEL Kota Bekasi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 23:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat. 

Konsorsium yang terdiri dari perusahan EEI-MHE-HDI-XHE mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 15 Juli 2024.  

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat dan praktisi persampahan Gusti Raganata mengatakan, gugatan konsorsium ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara umum. 


Sebab, menurut Gusti, pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan. 

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. 

“Apabila gugatan ini ternyata dikabulkan oleh PTUN, maka konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusti dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pembatalan Tender pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Bekasi tertanggal 13 Juni 2024. 

Sehingga Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang telah diumumkan sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum. 

Adanya berbagai masalah selama tender, menyebabkan kemenangan tersebut dianggap mengandung banyak masalah dan dapat menimbulkan kerugian negara sehingga langkah Pemerintah Kota Bekasi dianggap sebagai tindakan yang tepat.  

Perlu diketahui pemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE diduga  tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam tender. 

Seperti nilai tipping fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS) yang diajukan konsorsium pemenang lebih tinggi dari Nilai Maksimal yang dipersyaratkan oleh persyaratan tender. 

Akibatnya biaya tipping fee tersebut akan membebani APBD Kota Bekasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya