Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat/Ist

Hukum

PTUN Jabar Harus Hati-hati Putuskan Perkara Proyek PSEL Kota Bekasi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 23:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat. 

Konsorsium yang terdiri dari perusahan EEI-MHE-HDI-XHE mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 15 Juli 2024.  

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat dan praktisi persampahan Gusti Raganata mengatakan, gugatan konsorsium ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara umum. 

Sebab, menurut Gusti, pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan. 

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. 

“Apabila gugatan ini ternyata dikabulkan oleh PTUN, maka konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusti dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pembatalan Tender pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Bekasi tertanggal 13 Juni 2024. 

Sehingga Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang telah diumumkan sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum. 

Adanya berbagai masalah selama tender, menyebabkan kemenangan tersebut dianggap mengandung banyak masalah dan dapat menimbulkan kerugian negara sehingga langkah Pemerintah Kota Bekasi dianggap sebagai tindakan yang tepat.  

Perlu diketahui pemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE diduga  tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam tender. 

Seperti nilai tipping fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS) yang diajukan konsorsium pemenang lebih tinggi dari Nilai Maksimal yang dipersyaratkan oleh persyaratan tender. 

Akibatnya biaya tipping fee tersebut akan membebani APBD Kota Bekasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.



Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya