Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tiga calon legislatif (Caleg) terpilih yang sudah dipecat partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama saja sebagai bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza merespons keputusan PKB yang memecat tiga calegnya, yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

“Jika keputusan DPP PKB dianulir dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih, bisa disebut melanggar UU Pemilu 7/2017 dan PKPU 6/2024,” ujar Efriza dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).


Adapun PKB memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART serta disiplin partai. Ketiga caleg ini juga diketahui tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah PKB. 
 
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai UU Pemilu, yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.

Jika ketiga caleg tersebut tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, maka Efriza menilai KPU RI dan Bawaslu RI melanggar PKPU 6/2024.
 
“Yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” pungkas Efriza.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya