Berita

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito/Ist

Hukum

Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan profesi hakim mendapat dukungan penuh dari organisasi Pergerakan Advokat.

Adapun Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini diagendakan akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (30/9).


Heroe memandang, para hakim yang bertugas di Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP 94/2012 tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terang aktivis 98 ini.

Selain sudah usang, PP tersebut juga telah disinggung dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum kuat dan tidak relevan lagi,” urainya.

Sebagai perbandingan, gaji hakim cukup terpaut jauh kecil dibanding pegawai di Kementerian Keuangan.

Untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, hakim hanya mendapat gaji paling rendah Rp2.064.100 per bulan. Sementara untuk gaji pegawai Kemenkeu di golongan yang sama mendapat gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

"Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain," terangnya.

Atas dasar itu, Heroe meminta Ketua MA, Muhammad Syafruddin menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bijak dengan melihat kondisi kesejahteraan para hakim.

"Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan, sebaiknya ditanggapi dengan baik," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya