Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni/Net

Politik

PILKADA TANGSEL 2024

Rama-Shinta Jangan Ajak KPU Melanggar Aturan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dikabarkan memaksa KPU Tangsel untuk memasang foto yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di kertas suara. 

Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal. 

Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink. 


Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda. 

Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat. 

Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan. 

"Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu," ujar Efriza kepada RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 

Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya. 

Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri. 

"Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya