Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni/Net

Politik

PILKADA TANGSEL 2024

Rama-Shinta Jangan Ajak KPU Melanggar Aturan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dikabarkan memaksa KPU Tangsel untuk memasang foto yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di kertas suara. 

Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal. 

Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink. 


Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda. 

Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat. 

Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan. 

"Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu," ujar Efriza kepada RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 

Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya. 

Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri. 

"Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya