Berita

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), memperlihatkan baliho yang dirusak saat lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, di Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9)/RMOL

Politik

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada ke Bawaslu Jakarta. 

Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta, karena alat peraga kampanye (APK) jagoan mereka dirusak oleh oknum tertentu. 

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK. Yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK," ujar Arif usai melapor di Kantor Bawaslu Jakarta, Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin siang (30/9). 


Dia menjelaskan, pengrusakan APK yang dilaporkan merupakan temuan Tim Hukum Rido di wilayah Jakarta Timur. 

"Ini (APK yang dirusak) hanya di titik di daerah Jakarta Timur," sambungnya menjelaskan. 

Untuk jumlah APK yang dirusak, Arif mengaku juga telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta, bahkan juga dijadikan barang bukti bersama dengan foto baliho yang masih dalam kondisi terpasang tapi sudah dalam keadaan dirusak. 

"Untuk data yang kami laporkan tadi kurang lebih ada 10 APK yang dirusak," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan pasal-pasal yang dilanggar pihak-pihak tertentu yang menggunakan baliho Rido, meskipun belum diketahui sosok terduga pelakunya. 

"Kemudian pasal yang disanksikan adalah Pasal 280 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada, dan Pasal 72 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023," urainya. 

"Dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," demikian Arif menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya