Berita

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), memperlihatkan baliho yang dirusak saat lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, di Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9)/RMOL

Politik

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada ke Bawaslu Jakarta. 

Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta, karena alat peraga kampanye (APK) jagoan mereka dirusak oleh oknum tertentu. 

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK. Yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK," ujar Arif usai melapor di Kantor Bawaslu Jakarta, Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin siang (30/9). 


Dia menjelaskan, pengrusakan APK yang dilaporkan merupakan temuan Tim Hukum Rido di wilayah Jakarta Timur. 

"Ini (APK yang dirusak) hanya di titik di daerah Jakarta Timur," sambungnya menjelaskan. 

Untuk jumlah APK yang dirusak, Arif mengaku juga telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta, bahkan juga dijadikan barang bukti bersama dengan foto baliho yang masih dalam kondisi terpasang tapi sudah dalam keadaan dirusak. 

"Untuk data yang kami laporkan tadi kurang lebih ada 10 APK yang dirusak," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan pasal-pasal yang dilanggar pihak-pihak tertentu yang menggunakan baliho Rido, meskipun belum diketahui sosok terduga pelakunya. 

"Kemudian pasal yang disanksikan adalah Pasal 280 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada, dan Pasal 72 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023," urainya. 

"Dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," demikian Arif menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya