Berita

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), memperlihatkan baliho yang dirusak saat lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, di Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9)/RMOL

Politik

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada ke Bawaslu Jakarta. 

Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta, karena alat peraga kampanye (APK) jagoan mereka dirusak oleh oknum tertentu. 

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK. Yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK," ujar Arif usai melapor di Kantor Bawaslu Jakarta, Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin siang (30/9). 


Dia menjelaskan, pengrusakan APK yang dilaporkan merupakan temuan Tim Hukum Rido di wilayah Jakarta Timur. 

"Ini (APK yang dirusak) hanya di titik di daerah Jakarta Timur," sambungnya menjelaskan. 

Untuk jumlah APK yang dirusak, Arif mengaku juga telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta, bahkan juga dijadikan barang bukti bersama dengan foto baliho yang masih dalam kondisi terpasang tapi sudah dalam keadaan dirusak. 

"Untuk data yang kami laporkan tadi kurang lebih ada 10 APK yang dirusak," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan pasal-pasal yang dilanggar pihak-pihak tertentu yang menggunakan baliho Rido, meskipun belum diketahui sosok terduga pelakunya. 

"Kemudian pasal yang disanksikan adalah Pasal 280 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada, dan Pasal 72 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023," urainya. 

"Dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," demikian Arif menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya