Berita

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), memperlihatkan baliho yang dirusak saat lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, di Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9)/RMOL

Politik

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada ke Bawaslu Jakarta. 

Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta, karena alat peraga kampanye (APK) jagoan mereka dirusak oleh oknum tertentu. 

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK. Yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK," ujar Arif usai melapor di Kantor Bawaslu Jakarta, Jalan Letjen MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin siang (30/9). 


Dia menjelaskan, pengrusakan APK yang dilaporkan merupakan temuan Tim Hukum Rido di wilayah Jakarta Timur. 

"Ini (APK yang dirusak) hanya di titik di daerah Jakarta Timur," sambungnya menjelaskan. 

Untuk jumlah APK yang dirusak, Arif mengaku juga telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta, bahkan juga dijadikan barang bukti bersama dengan foto baliho yang masih dalam kondisi terpasang tapi sudah dalam keadaan dirusak. 

"Untuk data yang kami laporkan tadi kurang lebih ada 10 APK yang dirusak," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan pasal-pasal yang dilanggar pihak-pihak tertentu yang menggunakan baliho Rido, meskipun belum diketahui sosok terduga pelakunya. 

"Kemudian pasal yang disanksikan adalah Pasal 280 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada, dan Pasal 72 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023," urainya. 

"Dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," demikian Arif menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya