Berita

Elon Musk dan Hakim MA, Brasil Alexandre de Moraes/Tudo Celuler

Bisnis

Elon Musk Diminta Bayar Denda Tambahan Rp28,76 Miliar Buat Cabut Larangan Operasi di Brasil

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil telah memberikan lampu hijau bagi platform jejaring sosial X, yang dimiliki Elon Musk, untuk kembali beroperasi di negara tersebut. 

Namun, syaratnya X harus membayar denda tambahan sebesar 1,9 juta Dolar AS (sekitar Rp28,76 miliar). Angka ini di luar denda sebelumnya sebesar 3,4 juta Dolar AS yang telah dijatuhkan terhadap platform tersebut.

Seperti dikutip Tech Crunch, Senin (30/9), Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, yang memimpin kasus ini, juga menuntut agar perusahaan satelit internet Musk, Starlink, membatalkan bandingnya terkait denda tersebut jika ingin kembali beroperasi di Brasil.


Untuk diketahui, kasus ini bermula dari upaya Moraes memerangi penyebaran misinformasi di media sosial terkait Pemilu Brasil. Sepanjang 2024, X tercatat telah terlibat dalam sengketa hukum dengan Moraes yang menuntut pemblokiran sejumlah akun yang dianggap menyebarkan informasi salah. 

Namun, dalam proses ini Elon Musk menuduh Moraes bertindak berlebihan dan menyerukan pengunduran diri atau pemakzulan hakim tersebut. Konflik ini kemudian justru menyebabkan X dan Starlink dilarang beroperasi di Brasil sejak akhir Agustus 2024.

Pasca-larangan tersebut, beberapa platform pesaing seperti Bluesky mendapatkan lonjakan pengguna. Namun, X akhirnya mengubah posisinya dengan setuju untuk mematuhi perintah pengadilan, termasuk memblokir akun-akun yang ditunjuk, membayar denda, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Meski demikian, Moraes memberi tahu perusahaan untuk membayar denda tambahan, setelah X diduga akan melanggar larangan beroperasi di Brasil dengan memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Atas pelanggaran ini, Moraes menuntut agar X membayar denda tambahan. 

Menanggapi perkembangan tersebut, pihak X melalui Global Government Affairs menyatakan bahwa mereka menghormati kedaulatan setiap negara tempat mereka beroperasi, dan menegaskan bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil adalah bagian penting dari perkembangan demokrasi di negara itu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya