Berita

Elon Musk dan Hakim MA, Brasil Alexandre de Moraes/Tudo Celuler

Bisnis

Elon Musk Diminta Bayar Denda Tambahan Rp28,76 Miliar Buat Cabut Larangan Operasi di Brasil

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil telah memberikan lampu hijau bagi platform jejaring sosial X, yang dimiliki Elon Musk, untuk kembali beroperasi di negara tersebut. 

Namun, syaratnya X harus membayar denda tambahan sebesar 1,9 juta Dolar AS (sekitar Rp28,76 miliar). Angka ini di luar denda sebelumnya sebesar 3,4 juta Dolar AS yang telah dijatuhkan terhadap platform tersebut.

Seperti dikutip Tech Crunch, Senin (30/9), Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, yang memimpin kasus ini, juga menuntut agar perusahaan satelit internet Musk, Starlink, membatalkan bandingnya terkait denda tersebut jika ingin kembali beroperasi di Brasil.


Untuk diketahui, kasus ini bermula dari upaya Moraes memerangi penyebaran misinformasi di media sosial terkait Pemilu Brasil. Sepanjang 2024, X tercatat telah terlibat dalam sengketa hukum dengan Moraes yang menuntut pemblokiran sejumlah akun yang dianggap menyebarkan informasi salah. 

Namun, dalam proses ini Elon Musk menuduh Moraes bertindak berlebihan dan menyerukan pengunduran diri atau pemakzulan hakim tersebut. Konflik ini kemudian justru menyebabkan X dan Starlink dilarang beroperasi di Brasil sejak akhir Agustus 2024.

Pasca-larangan tersebut, beberapa platform pesaing seperti Bluesky mendapatkan lonjakan pengguna. Namun, X akhirnya mengubah posisinya dengan setuju untuk mematuhi perintah pengadilan, termasuk memblokir akun-akun yang ditunjuk, membayar denda, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Meski demikian, Moraes memberi tahu perusahaan untuk membayar denda tambahan, setelah X diduga akan melanggar larangan beroperasi di Brasil dengan memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Atas pelanggaran ini, Moraes menuntut agar X membayar denda tambahan. 

Menanggapi perkembangan tersebut, pihak X melalui Global Government Affairs menyatakan bahwa mereka menghormati kedaulatan setiap negara tempat mereka beroperasi, dan menegaskan bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil adalah bagian penting dari perkembangan demokrasi di negara itu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya