Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/RMOL

Politik

KPU Wajib Patuhi Putusan Bawaslu Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU diharuskan melaksanakan putusan Bawaslu, terkait penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB 2024.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menuturkan, terdapat aturan wajib bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. 

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," ujar Titi saat dihubungi RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 


Dia menjelaskan, pada Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu ditegaskan kepada KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja. 

Titi menegaskan, apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu maka terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena pada Pasal 464 UU Pemilu Bawaslu berhak melaporkan KPU apabila tidak menjalankan putusannya terhadap pelanggaran administrasi yang terbukti. 

Bahkan, jika pelanggaran administrasi yang terbukti berkaitan langsung dengan kemurnian hak pilih warga negara dalam pemilu, maka ancaman kepada KPU bisa sampai ke ranah pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. 

"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten. Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," tuturnya. 

Selain itu, Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kepada PKB agar juga mematuhi putusan Bawaslu. 

"Partai politik diminta untuk mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu serta menghormati upaya hukum kadernya ini sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu," demikian Titi menambahkan. 

Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 terkait PAW Caleg terpilih PKB teregistrasi sebagai perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, dan diputuskan Bawaslu di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan kemarin (27/9). 

Dalam putusannya, Bawaslu menerima laporan 4 caleg PKB yang digantikan caleg PKB lainnya karena dipecat dari keanggotaan partai. Alhasil, KPU diperintahkan membatalkan PAW yang diajukan PKB, dan tetap melantik mereka. 

Keempat caleg terpilih yang tidak jadi diganti karena laporannya diterima Bawaslu antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya