Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/RMOL
KPU diharuskan melaksanakan putusan Bawaslu, terkait penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB 2024.
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menuturkan, terdapat aturan wajib bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran.
"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," ujar Titi saat dihubungi
RMOL di Jakarta pada Senin (30/9).
Dia menjelaskan, pada Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu ditegaskan kepada KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja.
Titi menegaskan, apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu maka terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena pada Pasal 464 UU Pemilu Bawaslu berhak melaporkan KPU apabila tidak menjalankan putusannya terhadap pelanggaran administrasi yang terbukti.
Bahkan, jika pelanggaran administrasi yang terbukti berkaitan langsung dengan kemurnian hak pilih warga negara dalam pemilu, maka ancaman kepada KPU bisa sampai ke ranah pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu.
"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten. Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," tuturnya.
Selain itu, Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kepada PKB agar juga mematuhi putusan Bawaslu.
"Partai politik diminta untuk mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu serta menghormati upaya hukum kadernya ini sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu," demikian Titi menambahkan.
Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 terkait PAW Caleg terpilih PKB teregistrasi sebagai perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, dan diputuskan Bawaslu di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan kemarin (27/9).
Dalam putusannya, Bawaslu menerima laporan 4 caleg PKB yang digantikan caleg PKB lainnya karena dipecat dari keanggotaan partai. Alhasil, KPU diperintahkan membatalkan PAW yang diajukan PKB, dan tetap melantik mereka.
Keempat caleg terpilih yang tidak jadi diganti karena laporannya diterima Bawaslu antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V.