Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/RMOL

Politik

KPU Wajib Patuhi Putusan Bawaslu Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU diharuskan melaksanakan putusan Bawaslu, terkait penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB 2024.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menuturkan, terdapat aturan wajib bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. 

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," ujar Titi saat dihubungi RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 


Dia menjelaskan, pada Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu ditegaskan kepada KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja. 

Titi menegaskan, apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu maka terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena pada Pasal 464 UU Pemilu Bawaslu berhak melaporkan KPU apabila tidak menjalankan putusannya terhadap pelanggaran administrasi yang terbukti. 

Bahkan, jika pelanggaran administrasi yang terbukti berkaitan langsung dengan kemurnian hak pilih warga negara dalam pemilu, maka ancaman kepada KPU bisa sampai ke ranah pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. 

"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten. Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," tuturnya. 

Selain itu, Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kepada PKB agar juga mematuhi putusan Bawaslu. 

"Partai politik diminta untuk mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu serta menghormati upaya hukum kadernya ini sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu," demikian Titi menambahkan. 

Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 terkait PAW Caleg terpilih PKB teregistrasi sebagai perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, dan diputuskan Bawaslu di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan kemarin (27/9). 

Dalam putusannya, Bawaslu menerima laporan 4 caleg PKB yang digantikan caleg PKB lainnya karena dipecat dari keanggotaan partai. Alhasil, KPU diperintahkan membatalkan PAW yang diajukan PKB, dan tetap melantik mereka. 

Keempat caleg terpilih yang tidak jadi diganti karena laporannya diterima Bawaslu antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya