Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/RMOL

Politik

KPU Wajib Patuhi Putusan Bawaslu Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU diharuskan melaksanakan putusan Bawaslu, terkait penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB 2024.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menuturkan, terdapat aturan wajib bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. 

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," ujar Titi saat dihubungi RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 


Dia menjelaskan, pada Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu ditegaskan kepada KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja. 

Titi menegaskan, apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu maka terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena pada Pasal 464 UU Pemilu Bawaslu berhak melaporkan KPU apabila tidak menjalankan putusannya terhadap pelanggaran administrasi yang terbukti. 

Bahkan, jika pelanggaran administrasi yang terbukti berkaitan langsung dengan kemurnian hak pilih warga negara dalam pemilu, maka ancaman kepada KPU bisa sampai ke ranah pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. 

"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten. Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," tuturnya. 

Selain itu, Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kepada PKB agar juga mematuhi putusan Bawaslu. 

"Partai politik diminta untuk mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu serta menghormati upaya hukum kadernya ini sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu," demikian Titi menambahkan. 

Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 terkait PAW Caleg terpilih PKB teregistrasi sebagai perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, dan diputuskan Bawaslu di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan kemarin (27/9). 

Dalam putusannya, Bawaslu menerima laporan 4 caleg PKB yang digantikan caleg PKB lainnya karena dipecat dari keanggotaan partai. Alhasil, KPU diperintahkan membatalkan PAW yang diajukan PKB, dan tetap melantik mereka. 

Keempat caleg terpilih yang tidak jadi diganti karena laporannya diterima Bawaslu antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya