Berita

Polisi bongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor/Ist

Presisi

Gegara Helm Doraemon, Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Motor Terungkap

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berkat helm bergambar tokoh kartun Doraemon yang dipakai pelaku, Polsek Sukarame, berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.

Polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni AG dan IM selaku penadah motor hasil curian, dan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor rangka dan mesin.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merek, 13 pelat TNKB sepeda motor, 1 pelat TNKB mobil, obeng, paku, penggaris, cat besi, pisau carter, pahat dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor bahwa helm bergambar Doraemon miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.

"Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda," ujar Kapolsek.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.

Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar Doraemon.

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan mengubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah pelaku lain yakni M (DPO).

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari Facebook.

“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga Rp1,5 juta,” kata Kapolsek.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M bertugas mengubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya