Berita

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour/Net

Bisnis

Indonesia dan Malaysia Perpanjang Kerjasama Pertukaran Mata Uang Lokal Rp82 Triliun

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia dan Malaysia resmi memperpanjang kerjasama pertukaran mata uang senilai 24 miliar Ringgit atau sekitar Rp82 triliun melalui mekanisme Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Perjanjian ini memungkinkan Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk saling menukar mata uang lokal guna memperkuat cadangan devisa kedua negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, untuk kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.


Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perpanjangan LCBSA ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran di Indonesia.

“Pada saat yang sama kerjasama ini juga berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” kata Perry dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9).

Sementara itu, Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, menyambut positif perjanjian ini dengan menyoroti perdagangan dan hubungan keuangan antara kedua negara yang terus berkembang.

"Kerjasama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara," tuturnya.

Kerjasama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada 2019 dan diperbarui kembali pada 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat ketahanan eksternal dan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi bilateral.

Dengan adanya LCBSA, bank sentral dari kedua negara dapat saling bertukar valuta asing sesuai dengan kesepakatan dan mengembalikannya ketika jatuh tempo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya