Berita

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour/Net

Bisnis

Indonesia dan Malaysia Perpanjang Kerjasama Pertukaran Mata Uang Lokal Rp82 Triliun

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia dan Malaysia resmi memperpanjang kerjasama pertukaran mata uang senilai 24 miliar Ringgit atau sekitar Rp82 triliun melalui mekanisme Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Perjanjian ini memungkinkan Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk saling menukar mata uang lokal guna memperkuat cadangan devisa kedua negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, untuk kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perpanjangan LCBSA ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran di Indonesia.

“Pada saat yang sama kerjasama ini juga berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” kata Perry dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9).

Sementara itu, Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, menyambut positif perjanjian ini dengan menyoroti perdagangan dan hubungan keuangan antara kedua negara yang terus berkembang.

"Kerjasama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara," tuturnya.

Kerjasama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada 2019 dan diperbarui kembali pada 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat ketahanan eksternal dan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi bilateral.

Dengan adanya LCBSA, bank sentral dari kedua negara dapat saling bertukar valuta asing sesuai dengan kesepakatan dan mengembalikannya ketika jatuh tempo.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya