Berita

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour/Net

Bisnis

Indonesia dan Malaysia Perpanjang Kerjasama Pertukaran Mata Uang Lokal Rp82 Triliun

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia dan Malaysia resmi memperpanjang kerjasama pertukaran mata uang senilai 24 miliar Ringgit atau sekitar Rp82 triliun melalui mekanisme Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Perjanjian ini memungkinkan Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk saling menukar mata uang lokal guna memperkuat cadangan devisa kedua negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, untuk kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.


Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perpanjangan LCBSA ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran di Indonesia.

“Pada saat yang sama kerjasama ini juga berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” kata Perry dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9).

Sementara itu, Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, menyambut positif perjanjian ini dengan menyoroti perdagangan dan hubungan keuangan antara kedua negara yang terus berkembang.

"Kerjasama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara," tuturnya.

Kerjasama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada 2019 dan diperbarui kembali pada 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat ketahanan eksternal dan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi bilateral.

Dengan adanya LCBSA, bank sentral dari kedua negara dapat saling bertukar valuta asing sesuai dengan kesepakatan dan mengembalikannya ketika jatuh tempo.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya