Berita

Pengamat Politik Rocky Gerung/RMOL

Politik

Rocky Gerung: Kejaksaan Harus Dibetulin Sebelum Masuk Era Prabowo

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Cara kerja kejaksaan dalam upaya penegakan hukum perlu dibenahi sebelum masuknya masa pemerintahan 2024-2029. Sebab saat ini, kejaksaan sudah terlalu jauh mengambil peran lembaga hukum lain.
Pandangan pengamat politik Rocky Gerung, salah satu yang perlu dibenahi adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kewenangan tersebut kepada polisi.

Sementara jaksa, kata Rocky, hanya sebagai penuntut atas perkara yang telah selesai diselidiki dan disidik penyidik kepolisian.

"Jadi kekurangajaran itu (soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan jaksa). Kita mau menyeberang ke pemerintahan baru, (era) Pak Prabowo. Jaksa ini dibetulin dulu sebelum dipindahin ke (pemerintahan) Prabowo," ujar Rocky kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada Sabtu (28/9).

"Jadi kekurangajaran itu (soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan jaksa). Kita mau menyeberang ke pemerintahan baru, (era) Pak Prabowo. Jaksa ini dibetulin dulu sebelum dipindahin ke (pemerintahan) Prabowo," ujar Rocky kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada Sabtu (28/9).

Menurutnya, kewenangan jaksa telah tegas diatur dalam UU 5/1991 tentang Kejaksaan, sebelum diubah menjadi UU 16/2004.

Dalam UU tersebut, kewenangan kejaksaan adalah penuntutan sehingga tidak bisa mengambil fungsi penyelidikan dan penyidikan yang diamanatkan KUHAP kepada polisi.

"Itu maksudnya. Kalau dia tidak bisa dibetulin ya sudah dibatalin saja fungsi kejaksaan itu (penyelidikan dan penyidikan sebagaimana UU Kejaksaan hasil revisi tahun 2004)," sambung Rocky.

Jika hal ini tidak ditindaklanjuti serius, maka mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengusulkan agar kejaksaan dibubarkan di pemerintahan 2024-2029.

"Kan bisa diambil oleh LSM-LSM hukum kan fungsi itu," tutup Rocky.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya