Berita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang

Politik

Jangan Libatkan Anak-anak saat Kampanye Pilkada Jakarta

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU Jakarta Pusat mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. 

Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah. 


Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

"Peserta kampanye kan harus orang yang kategorinya punya hak pilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dikutip Sabtu (28/9).


Sahat mengatakan bahwa di Jakarta sendiri pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye minim karena kesadaran akan aturan yang sudah tinggi dibandingkan dengan di daerah-daerah.

Adapun pelibatan anak dalam kampanye sendiri kerap membuat dilema jika tidak ditemukan alat-alat bukti ajakan. 

Namun pihaknya berharap agar aturan-aturan kampanye dapat ditaati para peserta Pilkada DKI Jakarta.

Selain anak, aturan lain semasa kampanye yang kerap dianggap remeh antara lain pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye.

"Letaknya kan tidak boleh sembarang. Ada tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan hingga taman," kata Sahat.

Saat kampanye, kata Sahat, juga tidak boleh menjanjikan atau memberi atau berkampanye di tempat pendidikan dan kampanye melibatkan anak-anak.

Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya