Berita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang

Politik

Jangan Libatkan Anak-anak saat Kampanye Pilkada Jakarta

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU Jakarta Pusat mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. 

Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah. 

Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

"Peserta kampanye kan harus orang yang kategorinya punya hak pilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dikutip Sabtu (28/9).


Sahat mengatakan bahwa di Jakarta sendiri pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye minim karena kesadaran akan aturan yang sudah tinggi dibandingkan dengan di daerah-daerah.

Adapun pelibatan anak dalam kampanye sendiri kerap membuat dilema jika tidak ditemukan alat-alat bukti ajakan. 

Namun pihaknya berharap agar aturan-aturan kampanye dapat ditaati para peserta Pilkada DKI Jakarta.

Selain anak, aturan lain semasa kampanye yang kerap dianggap remeh antara lain pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye.

"Letaknya kan tidak boleh sembarang. Ada tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan hingga taman," kata Sahat.

Saat kampanye, kata Sahat, juga tidak boleh menjanjikan atau memberi atau berkampanye di tempat pendidikan dan kampanye melibatkan anak-anak.

Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.



Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya