Berita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang

Politik

Jangan Libatkan Anak-anak saat Kampanye Pilkada Jakarta

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU Jakarta Pusat mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. 

Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah. 

Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

"Peserta kampanye kan harus orang yang kategorinya punya hak pilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dikutip Sabtu (28/9).


Sahat mengatakan bahwa di Jakarta sendiri pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye minim karena kesadaran akan aturan yang sudah tinggi dibandingkan dengan di daerah-daerah.

Adapun pelibatan anak dalam kampanye sendiri kerap membuat dilema jika tidak ditemukan alat-alat bukti ajakan. 

Namun pihaknya berharap agar aturan-aturan kampanye dapat ditaati para peserta Pilkada DKI Jakarta.

Selain anak, aturan lain semasa kampanye yang kerap dianggap remeh antara lain pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye.

"Letaknya kan tidak boleh sembarang. Ada tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan hingga taman," kata Sahat.

Saat kampanye, kata Sahat, juga tidak boleh menjanjikan atau memberi atau berkampanye di tempat pendidikan dan kampanye melibatkan anak-anak.

Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya