Berita

Bobby Nasution dan Surya/Net

Politik

Relawan Blok Sumut: Wajib Mundur Bukan Cuti, Bobby Nasution Harus TMS

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pencalonan Bobby - Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bobby - Surya wajib mundur bukan cuti dari jabatan walikota dan bupati.

TMS Bobby Nasution selaku Walikota Medan dan Surya yang merupakan Bupati Asahan ini keduanya tidak mundur dari jabatannya masing-masing berarti melanggar undang-undang.

"Jika Bobby-Surya tidak mengundurkan diri dan hanya cuti untuk kampanye, ini jelas maladministrasi dalam bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan," tegas Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Edwin Syahrizal Pohan, di Medan, Jumat 27 September 2024.


Dijelaskannya, peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas mensyaratkan, bahwa kepala daerah yang maju pada Pilkada di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya. 

Syarat ini, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024. 

Pada pasal 7 ayat 2 huruf (P) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri, harus memenuhi syarat.

"Syaratnya adalah, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, sejak ditetapkan sebagai calon," jelas Edwin Pohan.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, kata Edwin Pohan, juga disebutkan kalimat yang persis sama seperti dalam Undang Undang No 10 tahun 2016. Bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah. 

"Nah, Bobby sebagai Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, mencalonkan diri di daerah lain, yakni calon Gubernur Sumut yang daerahnya lebih luas, yaitu Provinsi Sumut. Begitu juga dengan Surya sebagai Bupati Asahan. Karena itu, Bobby dan Surya harus berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan. Bukan cuti," sebutnya.

Pria yang diakrab dipanggil Ucok Pohan ini juga heran bila ada yang menyebut Kota Medan dan Provinsi Sumut sebagai daerah yang sama. 

"Namanya saja sudah berbeda, yakni Kota Medan dan Provinsi Sumut. Dan, luas wilayahnya pun berbeda. Batas wilayah daerah Kota Medan hanya Deliserdang dan Kota Binjai. Sementara Sumut batas wilayahnya Provinsi Riau, Sumbar dan Aceh," paparnya. 

Selain itu, untuk memudahkan pemahaman tentang defenisi daerah, Ucok Pohan meminta semua pihak, terutama KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu, membaca Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam undang undang ini dijelaskan tentang defenisi daerah.

Pasal 1 ayat 12 Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda, menguraikan bahwa daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah.

Dari defenisi ini, lanjut Ucok Pohan, sangat jelas pembedaan daerah pemerintahan provinsi dengan daerah pemerintahan kabupaten kota. Baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten kota, memiliki batas wilayah masing masing. 

"Merujuk pada defenisi ini, maka orang awam saja paham bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut bukanlah daerah yang sama," tegasnya.

Karenanya, KPU Sumut sebagai penyelenggara harus menjalankan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilgubsu 2024.

"Sudah jelas ini terjadi pelanggaran, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon Bobby - Surya," tegas Ucok Pohan.

Sikap tegas KPU Sumut sangat penting dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang sehat. KPU Sumut juga harus dapat meyakinkan masyarakat, bahwa Pilgubsu ini benar benar menjadi pendidikan demokrasi yang sehat.

Bila KPU Sumut tidak bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan, maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya