Berita

Tersangka Yudi Cahyadi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Bandung Smart City

KPK Tahan Lagi Seorang Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK kembali menahan 1 orang tersangka kasus dugaan suap terkait program Bandung Smart City. Dia adalah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK resmi menahan tersangka Yudi Cahyadi pada hari ini.

"Penahanannya seharusnya berbarengan dengan penahanan tersangka ES (Ema Sumarna), RI (Riantono), AH (Achmad Nugraha), dan FCR (Ferry Cahyadi Rismafury) pada Kamis 26 September 2024 kemarin, namun dikarenakan berhalangan hadir tersangka YC ditahan pada hari ini, Jumat 27 September 2024," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).


Tessa menjelaskan, tersangka Yudi diduga menerima suap terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Rincian Penerimaan uang tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp300 juta," terang Tessa.

Selain itu kata Tessa, tersangka Yudi juga mendapatkan manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berupa 3 paket pekerjaan, dan paket pekerjaan di lingkungan dinas lainnya di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK," pungkas Tessa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya